PPDB
PPDB SMK NEGERI 1 KANOR
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
SMK Negeri 1 Kanor Membuka pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun pelajaran 2018/2019.
Dengan Pilihan Kompetensi Keahlian :
1. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKR)
2. Agribisnis Pengolahan hasil Pertanian (APHP)
3. Bisnis daring dan Pemasaran (Pemasaran)
4. Multimedia (MM)
Jalur Pendaftaran PPDB SMKN 1 Kanor :
1. Jalur Prestasi
a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi
akademis dan non
akademis.
b. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang
bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
c. Menyerahkan fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang
dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
d. Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama
dengan sekolah tujuan.
2. Jalur Mitra Warga
a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari
kalangan keluarga
miskin/prasejahtera.
b. Calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar pada SMA/SMK
Negeri yang dituju.
c. Syarat untuk calon peserta didik baru pada jalur ini menyerahkan :
1) Fotocopy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh
sekolah asal dengan
menunjukkan aslinya.
2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau.
3) Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin.
4) Fotocopy Kartu Keluarga.
d. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta
didik baru.
e. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama
dengan sekolah
tujuan.
3. Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah
a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari
kalangan keluarga miskin
dan mempunyai prestasi akademis yang dibuktikan
dengan nilai UN (Ujian Nasional).
b. Calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah
SMA/SMK Negeri
yang dituju dan berdekatan dengan tempat tinggalnya.
c. Seleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata minimal 8,0 (delapan
koma nol) dan tidak ada
nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mata
pelajarannya.
d. Syarat untuk calon peserta didik baru pada jalur ini menyerahkan :
1) Fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat
Keterangan Kelulusan yang
dikeluarkan oleh sekolah asal.
2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau.
3) Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin.
4) Fotocopy Kartu Keluarga.
e. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta
didik baru.
f. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama
dengan sekolah
tujuan.
4. Jalur Inklusif
a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengalami
hambatan berat, maka
peserta didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.
b. Calon peserta didik baru melampirkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/
Psikologis, Akademik,
Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan
oleh lembaga Psikologi atau ahli yang
berwenang.
c. Prioritas diberikan kepada calon peserta didik berkebutuhan khusus yang
tempat tinggalnya paling
dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan
inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan
Ketunaan/ Kekhususannya.
5. Jalur Reguler (Online ).
Calon peserta didik baru reguler adalah calon peserta didik yang akan melakukan
pendaftaran secara mandiri dan melalui jaringan Online ke sekolah SMA/SMK
Negeri yang dituju sebagai berikut :
a. Bagi calon peserta didik baru lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun
Pelajaran 2017/2018 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan
KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA/SMK Negeri
terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
b. Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar
Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun
Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk
mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK Negeri
dengan :
1) Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli.
2) Menyerahkan fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan
Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
Dengan Persyaratan :
a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan
STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian
nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
b. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus
pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2
Juli 2018).
d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di
sekolah yang dituju.
f. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa,
Teknologi Informasi dan Komunikasi, tidak boleh buta warna.
g. Terkait dengan point e dan f diatas, calon peserta didik baru yang telah
dinyatakan diterima wajib :
1) Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah bersama
institusi pasangan.
2) Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah
khususnya untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
TAHAPAN PENDAFTARAN
1. Jalur Prestasi
a. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
b. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang
dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
c. Untuk peserta wajib menyerahkan :
1) Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi
juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal
tingkat Kabupaten/Kota.
2) Surat keterangan berprestasi dari sekolah.
3) Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 orang dalam satu
sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
4) Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI.
2. Jalur Mitra Warga
a. Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin.
b. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang
berdekatan dengan tempat tinggalnya.
d. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan
membawa semua persyaratan.
e. Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan:
1) Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat
keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
2) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
3) Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
4) Foto copy Kartu Keluarga
f. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik.
3. Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah
a. Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan
memiliki prestasi akademik.
b. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang
berdekatan dengan tempat tinggalnya.
d. Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:
1) Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat
keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
2) Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
3) Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
4) Foto copy Kartu Keluarga
e. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan
membawa semua persyaratan.
f. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik.
4. Jalur Inklusi
Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :
a. Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peerta
didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
b. SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi JawaTimur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
c. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan
untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
d. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak
melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA
e. Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah
penyelenggara Pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah
persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan .
1) Bagi Tunanetra dan kurang awas atau low vision menyertakan hasil
pemeriksaan hambatan penglihatan dari dokter mata.
2) Bagi Tunarungu dan kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan
hambatan pendengaran dari dokter THT.
3) Bagi Tunagrahita dan hambatan perkembangan lain seperti ASD (autistic
spectrum disorder), ADHD, Learning Disability, Lambat Belajar,
hambatan bahasa, hambatan social dan emosi, dan sejenisnya,
menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog atau psikiater.
4) Bagi Tunadaksa, hambatan gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan
hasil pemeriksaan dari dokter.
f. Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik
berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah
dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
wilayah kabupaten/kota setempat.
h. Sekolah penyelenggara pendidkan inklusif mengumumkan kuota peserta didik
berkebutuhan khusus yang akan diterima.
i. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada
peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah
5. Jalur Reguler
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal ppdbjatim.net.
Komentar
Posting Komentar